Ganggu Hak Pengguna Jalan, Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Jalan Umum

Abdillah Balfast
Apr 15, 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: ist

KOSADATA-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang menyasar langsung pada praktik pungutan atau sumbangan masyarakat yang kian menjamur di jalan umum. Surat tersebut berlaku mulai Senin, 14 April 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota hingga desa.

 

Langkah ini, menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merupakan upaya serius untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta ketenteraman umum. Ia menegaskan bahwa jalan umum seharusnya steril dari aktivitas yang mengganggu keselamatan pengguna jalan—termasuk pungutan atas nama sumbangan sosial maupun keagamaan.

 

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami tertibkan melalui surat edaran larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi dilansir laman resmi Jabarprov, Selasa, 15 April 2025.

 

KDM—sapaan akrab Gubernur—tak menampik bahwa beberapa pungutan dilakukan untuk tujuan mulia, seperti pembangunan tempat ibadah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa niat baik tetap perlu diiringi cara yang tertib dan bijak.

 

“Misalnya ada pembangunan masjid atau musala. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem pembangunan itu. Tapi jangan sampai martabat kita sebagai umat justru tercoreng karena mengganggu hak pengguna jalan,” katanya.

 

Surat edaran ini meminta seluruh kepala daerah membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing, sekaligus melakukan pembinaan kepada masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesadaran publik akan pentingnya menjaga ruang bersama.

 

Tak hanya itu, Selanjutnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post