Gubernur Pramono Bebaskan PBB-P2 Hingga 100 Persen untuk Warga Jakarta, Ini Ketentuan Resminya

Ida Farida
Apr 08, 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan istri di kawasan Bundaran HI. Foto: IG Pramono Anung

KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat melalui kebijakan insentif pajak daerah. Mulai 8 April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

 

Langkah ini bukan hanya sekadar pengurangan beban, tetapi juga menjadi strategi untuk menciptakan keadilan perpajakan dan memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani warga. Kebijakan tersebut memberikan berbagai bentuk insentif yang dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi, terutama bagi pemilik rumah tapak maupun rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.

 

“Insentif ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani. Kami ingin optimalisasi pajak berjalan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

 

Bebas 100 Persen untuk Properti Tertentu

 

Insentif paling menarik datang dalam bentuk pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025. Namun, tak semua objek pajak otomatis mendapatkannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

 

Insentif ini juga hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan apabila memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang bisa dibebaskan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online.

 

Diskon Otomatis bagi yang Tak Lolos Pembebasan

 

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, sistem secara otomatis akan memberikan pengurangan 50 persen dari PBB-P2 terutang. Selain itu, pengurangan juga diberikan dalam jumlah tertentu untuk mencegah lonjakan pajak. "Kami pastikan, kenaikan yang dibayar tidak akan lebih dari 50 persen dibanding tahun 2024," jelas Lusiana.

 

Diskon untuk yang Bayar Lebih Cepat

 

Tak hanya untuk Tahun Pajak 2025, Pemprov juga memberi diskon pembayaran bagi masyarakat yang melunasi pajaknya lebih awal. Diskonnya bervariasi:

- 10% untuk pembayaran antara 8 April hingga 31 Mei 2025,

- 7,5% untuk 1 Juni hingga 31 Juli,

- dan 5% bila dibayar sebelum akhir September 2025.

 

Untuk tunggakan pajak tahun 2020–2024, tersedia potongan 5%, sedangkan untuk tahun 2013–2019, insentifnya mencapai 50%. Bahkan untuk pajak tahun 2010–2012, Pemprov memberikan tambahan diskon 25% di luar keringanan dari Pergub 124 Tahun 2017.

 

Bebas Denda dan Bunga

 

Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sanksi administratif, baik bunga angsuran maupun bunga keterlambatan, selama pembayaran dilakukan antara 8 April hingga 31 Desember 2025. Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, ataupun yang sudah melunasi pokok tapi masih terkena denda.

 

“Kami ingin memberikan ruang lega bagi masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan,” tutur Lusiana.

 

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dengan cara yang lebih manusiawi dan berkeadilan.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0