KOSADATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim laporan audit kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal dugaan kepemilikan harta kekayaan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
"Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada media, Jumat (10/3/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menemukan adanya dugaan kepemilikan saham 280 perusahaan tertutup oleh 134 pegawai DJP. Namun, kepemilikan saham perusahaan oleh para abdi negara itu diduga terdaftar atas nama isterinya masing-masing.Â
Pahala pun menduga, 280 perusahaan tersebut dibuat sebagai upaya para pegawai DJP untuk melakukan pencucian uang dari wajib pajak. Sebab, beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.
Secara aturan perundang-undangan memang tidak ada larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tidak etis.
"Jadi konflik kepentingan, dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari. Banyak macam-macam perusahaannya, 280 lagi diteliti mana yang perusahaan konsultan," tandas Pahala.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0