KOSADATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim laporan audit kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal dugaan kepemilikan harta kekayaan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
"Mau kirim daftar 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada media, Jumat (10/3/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menemukan adanya dugaan kepemilikan saham 280 perusahaan tertutup oleh 134 pegawai DJP. Namun, kepemilikan saham perusahaan oleh para abdi negara itu diduga terdaftar atas nama isterinya masing-masing.Â
Pahala pun menduga, 280 perusahaan tersebut dibuat sebagai upaya para pegawai DJP untuk melakukan pencucian uang dari wajib pajak. Sebab, beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.
Secara aturan perundang-undangan memang tidak ada larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tidak etis.
"Jadi konflik kepentingan, dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari. Banyak macam-macam perusahaannya, 280 lagi diteliti mana yang perusahaan konsultan," tandas Pahala.(***)
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0