Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

Abdillah Balfast
Feb 23, 2023

KOSADATA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri. Bharada E hanya dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yanh digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri. Hanya disanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, perbuatan Richard yang menembak Brigadir J juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela.

"Sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela," tutur Ramadhan.

"Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.

Kapolri Jenderal Listyo


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0