Heboh Sepeda Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tanggapan Jasa Marga!

Dian Riski
Feb 27, 2023

Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 Ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)”. 

PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu di jalan.

Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga Group di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0