Heru Beberkan Rencana Bangun Jakarta 20 Tahun ke Depan

Yan Aminah
Aug 02, 2024

Heru Budi Hartono, membeberkan rencana membangun Jakarta dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

KOSADATA | Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, membeberkan rencana membangun Jakarta dalam jangka dua puluh tahun ke depan. Ia memaparkan dua dokumen penting dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045 dalam rangka mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota.

Heru mengatakan, dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global. RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait. Lalu, batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yang menjadi acuan arah kebijakan penataan ruang Jakarta untuk jangka waktu 20 tahun.

“Sementara, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW. Jadi, kedua dokumen ini memiliki peran dan keterkaitan yang sangat besar antara satu sama lain dalam rangka mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” papar Heru.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, stakeholder lainnya di berbagai forum konsultasi publik, Focus Group Discussion, serta forum pembahasan lainnya, seperti forum lintas sektor untuk penyusunan RTRW dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan RPJPD, guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif.

“Dengan begitu, secara substansi RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sedangkan substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 telah selaras dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," jelas Heru.

RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 mengusung Visi “Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital” yang dijabarkan dalam beberapa tujuan pembangunan.

Salah satunya menciptakan pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal, mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik, serta mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0