Ini Respon Pj Gubernur DKI Terkait Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Bambang Widodo
Jul 21, 2023

KOSADATA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespon keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Menurutnya, keputusan KPPU itu masih dibahas secara internal oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

 

"Sdah banyak nanya dibahas internal. (evaluasi Jakpro), Ya ada catatan seperti itu," ujar Heru Budi Hartono kepada wartawan, kemarin. 

 

Dilansir laman resmi KPPU, PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk , dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. 

 

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. 

 

Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

 

Perkara ini ditangani Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari Chandra Setiawan sebagai ketua majelis Komisi dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi, Afif Hasbullah dan Harry Agustanto. 

 

Menurut Ketua Majelis KPPU, Chandra Setiawan, perkara ini berasal dari laporan publik yang berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior). 

 

Perkara ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0