Jadi Bahan Debat Capres, Satpol PP DKI Gercep Tindak Pelaku Pencemaran Udara

Ida Farida
Dec 13, 2023

Satpol PP DKI Jakarta menindak kendaraan bermotor tak laik yang mencemari udara. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi penegakan hukum (gakum) peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan pencemaran udara, pada 11-12 Desember 2023, di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya.

 

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan, kegiatan ini didasari oleh undang-undang dan peraturan daerah terkait, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian.

 

“Operasi ini merujuk pada pasal-pasal kunci yang mencakup aspek-aspek vital pengendalian pencemaran udara. Operasi yang kami lakukan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan lingkungan dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” kata Tamo, Rabu (13/12/2023).

 

Tamo menjelaskan, pada pelaksanaan tanggal 11 Desember 2023 di terminal Bus Kali Deres, sebanyak 28 kendaraan bus dan angkot dilakukan Operasi Uji Emisi di pintu masuk terminal. Hasilnya, ada tiga kendaraan bus dan angkot yang tidak lulus uji emisi. Selanjutnya, pada 12 Desember 2023, sebanyak 12 kendaraan bus dilakukan Operasi Uji Emisi dan lulus semua. 

 

Kemudian, dilakukan operasi uji emisi kepada 7 truk di depan PT United Can, Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0