KOSADATA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara bahwa Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dapat dihuni terkendala masalah legalitas pengelola rumah susun (rusun). Diketahui Kampung Susun Bayam telah rampung sejak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan Oktober 2022 silam.
VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan Pemprov DKI hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola Kampung Susun Bayam.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," kata Syachrial saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Syachrial menambahkan bahwa Jakpro harus mengetahui kapan dapat mengelola Kampung Susun Bayam tersebut. Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan berbeda.
Diketahui bangunan KSB secara tak resmi dikelola Jakpro. Namun, lahan masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi. Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," ucapnya.
Sebagai informasi, warga korban terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kembali sambangi Balai Kota Jakarta. Warga menuntut agar Kampung Susun Bayam segera dapat dihuni.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0