Jokowi Teken PP 28 Tahun 2024, Dokter Bisa Praktik di 3 Tempat

Ida Farida
Aug 02, 2024

Pemerintah memboleh dokter bisa buka praktik pada tiga tempat. Foto: klinik dokter gigi/kosadata

untuk berpindah dengan efisien.

 

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya," kata Syahril.

 

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan di seluruh negeri.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0