Kasus Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi, Mandor Baya Diperiksa Bareskrim Polri

Abdillah Balfast
Nov 19, 2024

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya usai di periksa Bareskrim

KOSADATA - Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/11/2024), dalam rangka memberikan keterangan terkait pelaporan dugaan kasus dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan penggunaan nama palsu yang menyeret nama Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.

Mandor Baya mengungkapkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan yang cukup lama, selama 5 jam, dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00 WIB, dan menjawab sekitar 17 pertanyaan dari pihak penyidik. Ia juga mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini.

Barang bukti yang diserahkan oleh Mandor Baya kepada penyidik termasuk foto yang menunjukkan mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang didampingi oleh istrinya, Wiwiek Hargono, yang muncul di sebuah videotron. Selain itu, ia juga menyertakan screenshot mengenai struktur organisasi KORMI Kota Bekasi yang sebelumnya mencantumkan nama Wiwiek Hargono sebagai Ketua, namun setelah berita mengenai dugaan penggunaan nama palsu muncul, struktur tersebut berubah menjadi nama Dwi Setyowati.

"Kami menduga ada penyalahgunaan nama di situ. Kami ingin agar penyidik menyelidiki lebih lanjut, terutama terkait motif di balik penggunaan nama tersebut," ujar Mandor Baya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Mandor Baya juga menegaskan bahwa dirinya menduga Tri Adhianto, mantan Wali Kota Bekasi, mengetahui bahwa penggunaan nama tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah. "Sebagai istri pejabat publik, dia diduga telah menyebarkan informasi bohong


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0