Kasus Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi, Mandor Baya Diperiksa Bareskrim Polri

Abdillah Balfast
Nov 19, 2024

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya usai di periksa Bareskrim

penggunaan nama tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah. "Sebagai istri pejabat publik, dia diduga telah menyebarkan informasi bohong yang bisa dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun," tambahnya.

Selain itu, Mandor Baya meminta agar pihak penyidik segera memeriksa terlapor dan memanggil sejumlah saksi terkait, seperti pihak Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi, dan Ketua KORMI Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan aliran dana hibah yang diterima oleh KORMI Kota Bekasi, baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi, maupun APBD Provinsi Jawa Barat.

Penyidik, menurut Mandor Baya, juga akan menyelidiki apakah ada dugaan aliran dana yang mengarah ke rekening tertentu. "Semua itu sudah masuk dalam ranah penyidikan, dan kami harap pihak penyidik dapat menuntaskan masalah ini," pungkasnya.

Dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dan masyarakat menantikan proses hukum yang lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan data identitas di KORMI Kota Bekasi. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post