Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Dian Riski
Jul 18, 2024

Kantor Kementerian Perhubungan

memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," pungkas Adita.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0