Kemenkumham Catatkan 12 Kuliner Betawi Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Rinciannya

Joeang Elkamali
May 17, 2024

Sejumlah pelaku usaha kuliner Betawi menerima Pencatatan Inventarisasi KIK. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mencatatkan 12 kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal. Pencatatan Inventarisasi KIK itu diterima langsung Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.

Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil  (Kantor Wilayah) Kemenkumham DKI Jakarta, dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah. Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

Berikut adalah 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya:
1.    Komunitas Gabus Pucung;
2.    Komunitas Asinan Betawi;
3.    Komunitas Bir Pletok;
4.    Komunitas Gado-Gado Jakarta;
5.    Komunitas Kembang Goyang;
6.    Komunitas Kerak Telor;
7.    Komunitas Laksa Betawi;
8.    Komunitas Roti Buaya;
9.    Komunitas Slendang Mayang;
10.    Komunitas Soto Betawi;
11.    Komunitas Kue Rangi; dan
12.    Komunitas Sayur Asem.

"Melalui pencatatan ini diharapkan, para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0