Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.
Para penampil, akan diprioritaskan dari masyarakat di sekitar Perkampungan Budaya Betawi (PBB), sebagai komitmen dalam memberdayakan komunitas lokal di kawasan Setu Babakan.
Rumah Piatu Muslimin yang terletak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Tempat yang dirintis Sitti Zahra Goenawan bersama sejumlah rekannya pada 1931 itu sejak awal dibangun untuk menampung anak-anak yatim piatu dan terlantar.