Bagian dalam Rumah Piatu Muslimin, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
KOSADATA | Rumah Piatu Muslimin yang terletak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Tempat yang dirintis Sitti Zahra Goenawan bersama sejumlah rekannya pada 1931 itu sejak awal dibangun untuk menampung anak-anak yatim piatu dan terlantar.
Hingga kini, tempat tersebut masih difungsikan dan menebar manfaat bagi banyak orang. Selain Rumah Piatu Muslimin, tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belasan tempat lainnya menjadi cagar budaya.
Di antaranya Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bunderan Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust, dan Menara Martello Pulau Bidadari.
Sejak terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 305 cagar budaya, baik yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan, cagar-cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0