Kemenkumham Catatkan 12 Kuliner Betawi Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Rinciannya

Joeang Elkamali
May 17, 2024

Sejumlah pelaku usaha kuliner Betawi menerima Pencatatan Inventarisasi KIK. Foto: PPID Jakarta

menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," imbuh Iwan.

Pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Hotel Manhattan, Jakarta, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah, serta undangan lainya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0