Kementerian PUPR Lelang Dini 3.942 Paket Kontraktual

Dian Riski
Jan 18, 2023

KOSADATA - Rencana kerja dan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2023 telah disetujui sebesar Rp125,22 triliun. 

Untuk percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur TA 2023, Kementerian PUPR telah memulai pelelangan dini sejak Oktober 2022 dari total 3.942 paket kontraktual senilai Rp89,11 triliun. 

Hingga 15 Januari 2023, tercatat sebanyak 1.204 paket senilai Rp52,77 triliun (59,21%) telah terkontrak (termasuk MYC lanjutan), 1.155 paket senilai Rp12,80 triliun (14,42%) dalam proses lelang, dan 1.583 paket senilai Rp23,49 triliun (26,37%) belum lelang. 

Menteri Basuki mengatakan dari total paket kontraktual tersebut, pada TA 2023 sebesar Rp23,29 triliun atau 18,60% untuk tender kontrak Single Year (SYC), sebesar 14,89 triliun (11,89%) untuk tender kontrak tahun jamak (MYC) baru, dan sebesar Rp50,39 triliun (40,67%) untuk tender kontrak MYC lanjutan. 

"Untuk paket Multi Years Contract lanjutan tidak tender lagi, biasanya hanya paket Single Year dan Multi Years Contract yang baru. Jadi pada TA 2023 untuk yang Single Year sebesar Rp23,29 triliun dan MYC baru sebesar Rp14,89 triliun," kata Menteri Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

Menteri Basuki mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur TA 2023 akan diprioritaskan pada Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, Rehabilitasi (OPOR) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penyelesaian infrastruktur yang sudah mulai dibangun dan mengoptimalkan infastruktur yang sudah terbangun. 

Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR tahun 2023, anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp41,95 triliun di antaranya untuk melanjutkan pembangunan 12 bendungan on-going, pembangunan 6.900 ha daerah irigasi, 98.700 ha rehabilitasi dan peningkatan irigasi, dan pembangunan pengendali banjir


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0