PNBP Nikel Kinclong, Prosedur Berantakan: IAW Soroti Lompatan Hukum di Era Bahlil

Abdillah Balfast
Nov 27, 2025

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

KOSADATA Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan Royalti Nikel yang melibatkan 16 wajib bayar PNBP, di tengah capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral yang mencapai Rp200,66 triliun per 10 November 2025.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus memaparkan keberhasilan sektor minerba sebagai pilar utama penerimaan negara. Namun, menurutnya, “di balik gemerlap angka tersebut ada persoalan serius dalam tata kelola PNBP.”

Iskandar merujuk pada surat Direktorat Pengawasan BPKP Nomor PE.04.02/S-30/D102/2/2025 tertanggal 20 Januari 2025 yang mengungkap adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan PNBP nikel. “Ini menjadi celah buruk terhadap kinerja Menteri ESDM,” ujarnya.

Prosedur Dilompati, Tarif Dipaksakan?

IAW menegaskan bahwa aturan-aturan pengawasan PNBP telah jelas mengatur alur pemeriksaan:

  1. PP No. 1/2021 – mengatur tahapan pemeriksaan mulai dari THP hingga pembahasan tripartit.
  2. Permenkeu No. 12/2022 – mempertegas tenggat dan hak tanggapan wajib bayar.
  3. PP No. 26/2022 – menetapkan tarif royalti 2% untuk bijih nikel kadar rendah yang diolah smelter HPAL.
  4. Perpres No. 55/2019 – menjadi dasar pemberian insentif hilirisasi baterai.

“Ini bukan dekorasi. Mereka adalah rambu lalu lintas agar negara tetap kuat dalam penagihan,” tegas Iskandar.

Menurut IAW, kekacauan terjadi pada awal Februari 2025 saat digelar forum tripartit. Alih-alih membahas dokumen legal yang sudah diterbitkan, perhitungan royalti mendadak diubah menggunakan tarif 10 persen tanpa prosedur revisi THP dan tanpa kesempatan tanggapan formal.

“Inilah lompatan maut yang melanggar hukum,” kata Iskandar.

Dampak Fiskal Bisa Capai Triliunan

IAW menyebut dua


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0