Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus
KOSADATA – Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan Royalti Nikel yang melibatkan 16 wajib bayar PNBP, di tengah capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral yang mencapai Rp200,66 triliun per 10 November 2025.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus memaparkan keberhasilan sektor minerba sebagai pilar utama penerimaan negara. Namun, menurutnya, “di balik gemerlap angka tersebut ada persoalan serius dalam tata kelola PNBP.”
Iskandar merujuk pada surat Direktorat Pengawasan BPKP Nomor PE.04.02/S-30/D102/2/2025 tertanggal 20 Januari 2025 yang mengungkap adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan PNBP nikel. “Ini menjadi celah buruk terhadap kinerja Menteri ESDM,” ujarnya.
IAW menegaskan bahwa aturan-aturan pengawasan PNBP telah jelas mengatur alur pemeriksaan:
“Ini bukan dekorasi. Mereka adalah rambu lalu lintas agar negara tetap kuat dalam penagihan,” tegas Iskandar.
Menurut IAW, kekacauan terjadi pada awal Februari 2025 saat digelar forum tripartit. Alih-alih membahas dokumen legal yang sudah diterbitkan, perhitungan royalti mendadak diubah menggunakan tarif 10 persen tanpa prosedur revisi THP dan tanpa kesempatan tanggapan formal.
“Inilah lompatan maut yang melanggar hukum,” kata Iskandar.
IAW menyebut dua
Comments 0