PNBP Nikel Kinclong, Prosedur Berantakan: IAW Soroti Lompatan Hukum di Era Bahlil

Abdillah Balfast
Nov 27, 2025

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

perusahaan dari 16 wajib bayar tercatat mengalami kelebihan bayar lebih dari Rp186 miliar akibat penerapan tarif yang dinilai keliru.

Dari pola temuan BPK dalam satu dekade, potensi salah tagih atau salah bayar di sektor nikel diperkirakan Rp5–12 triliun per tahun.

“Itu uang rakyat yang bisa membangun sekolah dan rumah sakit,” ujarnya.

Selain risiko fiskal, Iskandar menyoroti potensi:

  • - PTUN membatalkan keputusan cacat prosedur
  • - Turunnya kepercayaan investor
  • - Citra buruk tata kelola Indonesia di mata global

Solusi: Dari Meja Mediasi hingga Jalur Hukum

IAW menawarkan dua opsi penyelesaian:

1. Mediasi & Negosiasi Win-Win

  • - Review metodologi BPKP oleh BPK
  • - Pendampingan pengacara negara (Datun Kejagung/PBH Kemenkumham)
  • - Tripartit transparan berbasis revisi THP sah

Langkah Hukum

2. Keberatan administratif

  • - Gugatan PTUN jika musyawarah gagal
  • - Bukan Sekadar Perdebatan 2% vs 10%

“Ini soal kedisiplinan prosedur dan rule of law,” ujar Iskandar. Jika Indonesia ingin menjadi pusat industri baterai dunia, kepastian hukum dalam hilirisasi nikel harus dijamin.

Kepada Kementerian ESDM, IAW mengingatkan bahwa legitimasi tidak semata-mata datang dari angka PNBP tinggi, tetapi dari proses yang akuntabel.

“Kepada korporasi, kami imbau untuk terbuka dan bertanggung jawab,” tambahnya.

“Perbaiki prosesnya dahulu, maka substansi yang benar akan berdiri dengan kokoh,” pungkas Iskandar.

Hingga berita ini ditayangkan, Kementerian ESDM, BPKP, dan pihak perusahaan yang menjadi wajib bayar belum memberikan tanggapan resmi. (***)

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0