Komisi III DPR RI Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Narkotika di Sulawesi Tenggara

Abdillah Balfast
Oct 10, 2025

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi

KOSADATAKomisi III DPR RI menyoroti dua persoalan serius yang masih membayangi Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni praktik Tambang Ilegal dan Peredaran Narkotika. Kedua isu ini dianggap saling terkait dan memerlukan penanganan tegas, transparan, serta terpadu oleh aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di daerah yang kaya sumber daya mineral tersebut agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan negara dan masyarakat.

“Sulawesi Tenggara ini dunia tambang. Perlu perhatian khusus agar uang negara kembali ke negara, tanpa aktivitas ilegal,” ujar Habib Aboe saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Kendari, Rabu (8/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, legislator PKS ini meninjau langsung langkah-langkah penegakan hukum di lapangan. Ia memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara atas komitmennya menindak praktik pertambangan ilegal secara tegas.

“Kapolda menyampaikan komitmen jelas untuk menyelesaikan masalah Tambang Ilegal dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Selain Tambang Ilegal, Habib Aboe menyoroti Peredaran Narkotika, yang kerap mengikuti aktivitas pertambangan padat pekerja dan rawan penyimpangan sosial. Ia meminta aparat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk bekerja lebih intensif.

Sejalan, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (Partai Demokrat), menekankan perlunya komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas Tambang Ilegal serta Peredaran Narkotika secara terarah dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Kedua isu ini menyangkut masa depan daerah dan generasi muda,” ujar Hinca.

Hinca juga menyoroti perusahaan tambang yang izinnya dicabut namun tetap beroperasi, dan meminta klarifikasi bersama kepolisian dan kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya keadilan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0