KPU Jakarta Buka Lowongan Petugas PPK Pilkada, Ini Syarat dan Ketentuannya

Widihastuti Ayu
Apr 23, 2024

KPU DKI Jakarta akan merekrut calon anggota PPK untuk Pilkada serentak 2024. Foto: ist

KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Senada dengannya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Dirinya juga mengatakan bahwa bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" katanya.

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0