KPU Minta Kemenkumham Undangkan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada

Ida Farida
Sep 05, 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Foto: ist

KOSADATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengundangkan Peraturan KPU terkait Kampanye dan Dana Kampanye akan segera diundangkan.Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi, dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di, Jakarta.

"Kami mohon ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan," ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Menurutnya, proses-proses setelah harmonisasi biasanya akan berlangsung dengan cepat.

"Kemudian dijadikan pegangan untuk kampanye, PKPU kita sudah siap," katanya.

Selain itu,  KPU sedang menyiapkan PKPU Pungut Hitung dan Rekapitulasi. "Kalau semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan PKPU tahapan sebelumnya insyaallah sudah selesai semuanya," jelas Afif.

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0