KPU Sebut Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024

Abdillah Balfast
Feb 07, 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

KOSADATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Menurut uu pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 maret 2024," kata Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).

Dia mengatakan hal tersebut juga berlaku untuk perhitungan suara pemilih di luar negeri. Nantinya kata Hasyim, para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan diundang ke kantor KPU untuk menyampaikan hasil perhitungan suaranya di masing-masing wilayah.

"Jadi ketika dalam proses-proses rekapitulasi sebelum 20 maret 2024 temen-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta ke kantor KPU pusat," sambungnya.

Diketahui, KPU telah menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Metode pertama, Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di kantor perwakilan di Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Wismaduta.

Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Selanjutnya metode  adalah metode pos. Untuk metode pos ini, PPLN akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

Kendati demikian Hasyim menjelaskan untuk pemilihan luar


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0