Sidang sengketa PKPU
KOSADATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak perkara perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Semarang. Yakni antara pemohon PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dengan termohon yakni pihak lawan, PT Indo Energy Solution (PT IES). Hal itu karena alasan tidak sederhana.
"Kami kecewa atas putusan tersebut. Sebab, pernyataan hakim yang menyebut bahwa perkara ini terlalu prematur. Lantaran perkara yang sama sedang diadili di Mahkamah Agung (MA), merupakan pendapat yang menyesatkan," kata kuasa hukum PT Cuan, Dr. Agus Nurudin, SH, CM selaku di PN Semarang, Rabu (4/12).
Agus menduga, hakim tidak membaca bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon secara utuh. Padahal, perkara yang di MA itu terkait dengan keberatan atas cessie invoice nomor 29.
Sedangkan yang dijadikan dasar untuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah invoice nomor 12 sampai 28.
"Jadi, jual beli ini ada invoice nomor 12 sampai 29. Sedangkan yang dijadikan alat bukti untuk permohonan PKPU itu nomor 12 sampai 28, sementara objek yang perkara perdata yang sekarang di kasasi invoice nomor 29," ujarnya.
Selain itu, kata Agus, hakim yang mengadili perkara tersebut bukan orang yang tidak tahu tentang permasalahan PT Cuan dan PT IES. Sebab hakim yang menyidangkan perkara PKPU tersebut, juga pernah memutus kasus pidana yang dilakukan oleh direktur PT IES.
"Hakim ini sangat mengetahui, karena hakim inilah yang memutus perkara pidana direktur IES yang dipidana. Itu yang jadi hakim beliau, jadi tahu persis persoalannya," tegas Agus.
Dia pun melihat ada keanehan dalam
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0