KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai perkara Partai Prima yang disidangkan di PN Jakarta Pusat tidak tepat. Pasalnya, sengketa penetapan partai politik peserta pemilu hanya dapat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Keputusan yang diterbitkan oleh KPU berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya dengan penetapan partai politik peserta pemilu itu merupakan objek sengketa yang hanya diproses di Bawaslu dan PTUN," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Jum'at (3/3/2023).
Idham menjelaskan sengketa proses hanya dapat diselesaikan di PTUN atau Bawaslu karena masuk dalam kategori perdata. "Sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN selain di Bawaslu," katanya.
Aturan itu lanjut Idham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu Idham menegaskan Pemilu tidak dapat ditunda karena dalam aturannya hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Yang selanjutnya dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah , ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tandasnya.***
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Kapolri Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Ramadan untuk Berlomba Berbuat Kebaikan
Mar 23, 2023Selama Bulan Ramadan Pengguna Commuter Boleh Buka Puasa di KRL, Begini Aturannya
Mar 23, 2023Presiden Jokowi Dikirimi Surat Gegara SKK Migas Gunakan Pipa Clad dari Luar Negeri
Mar 23, 2023Libatkan 3000 orang, ASDP Dukung Program Padat Karya Kapal Perintis melalui TJSL
Mar 23, 2023
Comments 0