KOSADATA - Hasil Musyawarah Daerah V DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2021 di Gugat ke Mahkamah Partai.
Adapun pelapor yakni, Nofel Saleh Hilabi terhadap terlapor diantaranya, Plt. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily dan Ade Puspitasari yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat anak dari mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan mantan Walikota Bekasi yang saat ini menjadi tersangka Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, kader Golkar Kota Bekasi mempertanyakan Mahkamah Partai Golkar atas hasil Gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mempertahankan hasil Gugatan tersebut. Sebab, jika tidak ada kejelasan dari hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dari Mahkamah Partai bagaimana kami para Kader memenangkan Pemilu 2024 dan menghantarkan Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto sebagai Presiden mendatang?," ungkap mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Jatisampurna DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Mustopa Karyana kepada wartawan seraya bertanya, Kamis (19/1/2023).
Padahal, sambung Mustopa Karyana, dari 2021 seluruh Kader Golkar Kota Bekasi berharap ada kejelasan dari Mahkamah Partai Golkar akan hasil Gugatan Musda V.
"Apalagi saat ini terjadi kubu-kubuan dan tidak kondusifnya di dalam Kepengurusan sekarang di internal Partai Golkar yang pastinya akan berdampak pada Pemilu 2024. Salah satu contoh, Senior DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang pernah beberapa periode manjadi Anggota DPRD Kota Bekasi sudah pindah Partai. Jika berlarut-larut bisa mengakibatkan antusias Pengurus dan Kader menjadi bingung
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0