Ilustrasi, uji emisi. (ist)
KOSADATA - Surat hasil lolos uji emisi akan menjadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor mulai diterapkan saat mengurus pada 1 November 2023.
Apabila dalam pengurusan tidak menyertakan surat lolos uji emosi, perpanjangan surat kendaraan dan pembayaran pajak tidak akan dilayani.
Seperti diketahui selama ini, untuk mengurus pajak kendaraan cukup hanya dengan membawa KTP, STNK dan BPKB. Nah, kedepan harus ada surat lolos uji emisi.
Syarat yarat baru dengan menyertakan hasil uji emisi tidak hanya di Jakarta, melainkan akan diterapkan secara nasional.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0