KOSADATA - Anggota Komisi VI DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari Fraksi Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli mengajak Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko untuk berintrospeksi. Sebab, katanya, tidak baik membuat kekisruhan di bulan suci Ramadan dengan membegal Partai Demokrat.
"Sebaiknya pak Moeldoko Cs introspeksi diri. Bulan suci Ramadan harus perbanyak amal ibadah, tanpa membuat kekisruhan politik. Karena, upaya PK yang diajukan Moeldoko cs akan kami lawan. Kami akan jaga kedaulatan partai kami," ujar Melani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Melani memastikan, setiap kader Demokrat Jakarta akan terus bergerak secara terstruktur untuk memenangkan hati, pikiran dan suara rakyat. Dia meyakini, pilihan DPP Partai Demokrat untuk mengusung Calon Presiden Anies Baswedan merupakan aspirasi rakyat yang diserap Partai Demokrat.
"Kita terus bergerak untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan bangsa. Gangguan dari Moeldoko Cs hanya riak yang tetap kami waspadai. Namun, kita yakin keadilan akan tegak di negeri ini," katanya.
Terpisah, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan, adanya aksi para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia yang bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini," kata ATP.
Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko.
Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini," tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor," tutup AHY. ***
Comments 0