Ilustrasi kebebasan. Foto: pixabay/jplenio
Oleh: Ilham Habiburohman
Anggota Lembaga konstultasi dan Bantuan Hukum PP Persis
Krisis kejahatan kemanusiaan sejak ‘masa kelam’ bangsa eropa sampai renaisance atau yang terjadi sejak meletusnya perang dunia kedua sampai berakhir dengan lahirnya Universal declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 tidak serta merta menghapus imoralitas yang memilukan tersebut. Genosida atas etnis Rohingya, penjajahan Palesntina, konflik suriah, sikap diskriminatif pemerintah India terhadap Muslim menjadi bukti kejahatan kemanusiaan masih menjadi parasit yang bisa hinggap dimana saja. Seolah benar apa yang dikatakan Joseph Stalin “one deaths is a tragedy, million death just a statistic” (satu kematian ialah tragedi, jutaan kematian hanyalah statistik).
Sisi baiknya, banyak negara yang meratifikasi deklarasi UDHR ke dalam undang-undang bahkan sebagian menilai bahwa hak dasar setiap manusia mesti tertuang secara spesifik dalam konstitusi negara. UDHR setidaknya memuat 18 poin tentang hak asasi yang melekat pada setiap manusia, dampaknya semakin banyak orang tersadar untuk menuntut hak atau menganggap deklarasi itu sebagai makna kebebasan yang acapkali kebablasan.
Disebut kebablasan karena seringkali interpretasi atau tafsiran akan makna hak tersebut berstandar ganda. Seperti tuntutan akan hak kemerdekaan badan yang digaungkan kaum LGBT. Kalau boleh mengutip pendapat seorang filsuf politik Rusia, Isaiah Berlin dalam two concepts of Liberty bahwa sekalipun manusia memiliki freedom for atau kebebasan untuk melakukan apapun, pada dirinya dan orang lain pun melekat freedom from atau kebebasan dari. Ketika semua agama melarang dan mengharamkan LGBT maka perbuatan tersebut mencederai kebebasan dalam hal ini keyakinan orang lain. Jangan sampai makna kebebasan bersifat parsial, sejatinya kebebasan seseorang dibatasi juga oleh kebebasan orang lain.
Ketika Prancis
Comments 0