Mencuat Wacana Presidential Club, Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali DPA

Ida Farida
May 06, 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengusulkan dibentuk kembali DPA. Foto: Humas MPR RI

KOSADATA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk Presidential Club yang berisi para mantan Presiden RI, sebagaimana halnya yang berada di Amerika Serikat negara kampiun demokrasi. 

 

Bahkan, Bamsoet mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dengan melakukan amandemen UUD 1945. Hal ini dia ungkapkan saat Rektor Universitas Jayabaya, di kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (6/5/24).

 

"Jika di Amerika Serikat keberadaan Presidential Club yang diisi para mantan Presiden AS lebih bersifat informal, maka di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden. Dasar hukumnya dengan menghidupkan kembali Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 melalui amandeman kelima, yakni Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang," ujar Bamsoet.

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur itu menjelaskan, pada masa pemerintahan Orde Baru, keberadaan DPA sejajar dengan presiden sebagai lembaga tinggi negara. 

 

Namun pasca amandemen keempat konstitusi dan bergulirnya reformasi, keberadaan DPA dihapuskan. Sebagai gantinya, konstitusi melalui pasal 16 memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

 

"Pasal 16 konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan. Nomenklatur


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0