Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengusulkan dibentuk kembali DPA. Foto: Humas MPR RI
"Pasal 16 konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan. Nomenklatur penamaannya bisa apa saja. Jika nanti dalam pemerintahan Prabowo - Gibran diberikan nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden melalui perubahan konstitusi kerena ada penyematan nama 'Agung', juga tak masalah. Kita pun tak perlu alergi dengan penamaan DPA sebagaimana yang pernah tersematkan pada masa pemerintahan Orde Baru. Karena diisi oleh para mantan presiden dan bahkan bila perlu ditambah dengan para mantan wakil presiden, maka sangat tepat dan pantas apabila diberikan nomenklatur DPA," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari 3 ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pelibatan para mantan presiden dan wakil presiden sangat penting bagi presiden terpilih dalam memastikan kesinambungan program pembangunan dari para presiden dan wakil presiden periode sebelumnya. Sekaligus dapat memberikan saran, masukan, dan nasihat yang bernas, mengingat mereka sudah memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan.
"Dengan melibatkan para mantan presiden dan mantan wakil presiden, presiden terpilih memiliki 'mentor' yang kredibel. Mengingat untuk memajukan Indonesia, tidak cukup hanya dalam waktu satu, dua periode pemerintahan. Butuh kesinambungan, keberlanjutan, sekaligus peningkatan perbaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya," pungkas Bamsoet. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0