Menteri LHK Bertemu Wamenlu Norwegia Bahas Perkembangan Kerja Sama Kedua Negara

Dian Riski
Mar 15, 2023

sebesar 43,82%.

Hal ini berarti jauh lebih tinggi dari target 41% untuk total emisi GRK sebesar 945,11 gigaton CO2e pada tahun 2020, dan 889,79 gigaton CO2e pada tahun 2021.

Pencapaian ini tentunya signifikan untuk program berbasis hasil dan perdagangan karbon.

“Dari skema RBP, kinerja penurunan emisi GRK Indonesia sebesar 577 juta ton CO2e telah dicapai pada periode 2018-2020. Angka kinerja ini bukan merupakan estimasi Pemerintah Indonesia sendiri, melainkan angka yang telah diverifikasi oleh UNFCCC pada November 2022, sebagai bentuk pengakuan atas kinerja Indonesia, termasuk dalam hal metodologi yang digunakan dalam menghitung estimasi capaian kinerja tersebut,” jelas Menteri Siti.

Tata kelola karbon untuk perdagangan karbon dalam dan luar negeri telah diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022.

Hingga saat ini, kementerian dan lembaga terkait terus mempersiapkan pengaturan dan langkah operasionalnya.

Regulasi ini juga termasuk mengatur ketentuan peralihan bagi pelaku usaha yang telah melakukan perdagangan karbon sebelum keluarnya Perpres No. 98 Tahun 2021.

“Semua kegiatan perdagangan karbon, wajib didaftarkan ke Sistem Registri Nasional dan wajib mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi melalui otoritas pemerintah. Saat ini, sedang disiapkan mekanisme Carbon Exchange. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak tertutup untuk investasi terkait karbon tetapi perlu mengatur tata kelolanya,” ungkap Menteri Siti.

Pada kesempatan tersebut, Wamenlu Norwegia Erling Rimestad mengatakan Norwegia telah lama menjadi mitra Indonesia dalam isu-isu iklim dan pengelolaan hutan di Indonesia.

Secara khusus, dia menyatakan terkesan dengan keberhasilan Indonesia menurunkan laju deforestasi dengan angka terendah sepanjang sejarah.

“Sangat mengesankan, dan merupakan contoh yang bagus untuk diikuti negara lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, pertemuan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0