KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air. Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Â
Badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke Badan Air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.
Â
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
Â
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," ujar Asep di Jakarta, Jum'at (23/6/2023).Â
Â
Terutama pembuangan ke badan air, menurut Asep, juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK). “Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,†tegas Asep.
Â
Selain itu, Asep juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air.
Â
“Sederhananya Ikan di Badan Air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,â€
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0