Merusak Ekosistem, Pemprov DKI Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air

Isma Nanik
Jun 23, 2023

KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air. Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

 

Badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke Badan Air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.

 

"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," ujar Asep di Jakarta, Jum'at (23/6/2023). 

 

Terutama pembuangan ke badan air, menurut Asep, juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK). “Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” tegas Asep.

 

Selain itu, Asep juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air.

 

“Sederhananya Ikan di Badan Air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana,”


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0