Modifikasi Mobil dan Motor Kini Resmi Legal! Era Baru Kustomisasi Anak Bangsa Dimulai

Ida Farida
Jul 10, 2025

Bamsoet memimpin rapat pleno IMI. Foto: ist

KOSADATA — Dunia modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia akhirnya mendapat kepastian hukum. Setelah bertahun-tahun berjuang di lorong regulasi yang abu-abu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 resmi diberlakukan. Aturan ini menjadi payung hukum pertama yang mengatur legalisasi modifikasi kendaraan di Tanah Air.

 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menyebut lahirnya regulasi ini sebagai titik balik penting bagi industri otomotif nasional. "Kini para pelaku modifikasi tidak lagi perlu bertanya-tanya soal legalitas. Negara hadir memberikan kepastian hukum," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

 

Permenhub tersebut mengatur berbagai aspek modifikasi, mulai dari jarak sumbu roda, tipe dan merek mesin, hingga material modifikasi yang digunakan. Sepanjang tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan, kustomisasi kendaraan kini bisa dilakukan secara resmi melalui bengkel bersertifikat.

 

"Regulasi ini lahir dari proses panjang. Sejak 30 April 2021, IMI aktif mendorong diskusi bersama Kementerian Perhubungan. Ini bentuk tanggung jawab kami membuka ruang kreativitas bagi para pelaku modifikasi, mulai bengkel kecil hingga builder profesional," ujar Bamsoet.

 

Dari Red Bull Rookies Cup hingga Bali

 

Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet mengumumkan pemberian uang pembinaan Rp 100 juta kepada Veda Ega Pratama, pembalap muda asal Gunung Kidul, Yogyakarta. Veda baru saja mencetak sejarah sebagai pembalap Indonesia pertama yang menjuarai dua race sekaligus di ajang bergengsi Red Bull Rookies Cup (RBRC) 2025 di Sirkuit Mugello, Italia.

 

"Prestasi Veda ini bukan hanya membanggakan, tapi jadi bukti bahwa anak Indonesia bisa bersaing di level dunia," kata Bamsoet.

 

Selain itu, Rapat Pleno


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0