Menteri AHY borong jajanan cireng di Kopo Bandung. Foto: SS IG AgusYudhoyono
Adapun teknis penyerahan sertipikat, yaitu 7 sertipikat dibagikan langsung ke rumah warga dan 18 sertipikat sisanya diberikan dalam momen ngariung bersama warga. Menteri AHY ingin bisa berdialog dengan warga untuk mengetahui jika ada hambatan yang dialami dalam pengurusan sertipikat.
Dengan diserahkannya sertipikat, Menteri AHY mengatakan kepada warga yang hadir bahwa kepemilikan tanah sudah sah di mata hukum. Selain memiliki kepastian hukum, tanah masyarakat kini punya nilai ekonomi.
"Ini punya nilai, selain kepastian hukum juga punya nilai ekonomi, jika dibutuhkan, dijaminkan untuk usaha, kalau butuh tambahan modal bisa menggunakan sertipikat ini, tapi jangan untuk hal konsumtif," kata Menteri AHY kepada warga yang hadir.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0