Mujiyono Dorong Mekanisme Pemberian Hibah Pemprov DKI Dievaluasi

Ida Farida
Aug 15, 2024

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi mekanisme pemberian dana hibah. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi Komisi A DPRD DKI saat rapat Badan Anggaran (Banggar) Paparan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2024.

 

Ketua DPD Partai Demokrat itu meminta agar pembahasan dana hibah mendatang dapat terlebih dahulu dibahas di tingkat komisi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dan lembaga yang mengajukan proposal hibah.

 

“Sebelum masuk ke dalam siklus pembahasan RKPD (rencana kerja perangkat daerah -red), agar rekomendasi dan masukan komisi-Komisi dapat menjadi pertimbangan dalam pengajuan rekomendasi lembaga penerima hibah,” ujar Mujiyono dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).

 

Sedangkan untuk pemberian hibah kepada Instansi Vertikal, Mujiyono meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mengetahui manfaat dari hibah yang akan diberikan itu.

 

“Agar tahu manfaat hibah bagi pemerintah dan masyarakat Jakarta. Juga perlu adanya pembenahan sistem administratif dalam menerima proposal sehingga usulan hibah hanya disampaikan oleh lembaga pengusul secara resmi bukan oknum-oknum tertentu,” kata Mujiyono.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 152 tahun 2024, sejumlah lembaga dan organisasi kemasyarakatan menerima dana hibah cukup besar. Seperti Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mendapat Rp46,9 miliar. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rp364 miliar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Rp1,8 miliar, hingga KONI DKI Jakarta Rp386,3 miliar dan lainnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0