Negara Inkonstitusional Terhadap Rakyat Pulau Rempang

Potan Ahmad
Sep 25, 2023

Ilustrasi Pulau Rempang dan Pulau Galang. (ist)

semenjak tahun 1834, pemerintah tidak melindungi rakyat yang berada di Pulau Rempang dari kejahatan-kejahatan yang mengatas namakan investor untuk merampok hak yang dimiliki rakyat Pulau Rempang, serta membodoh-bodohi seluruh rakyat Indonesia dengan kasus Pulau Rempang.

Pemerintah harus belajar dan sadar dengan kasus Pulau Rempang, bahwa kehidupan lebih berharga dari pada uang, artinya nyawa dan kehidupan tidak dapat dibeli dengan uang, sebab nyawa dan kehidupan adalah pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa.

Semoga pemerintah dapat memahami dan membatalkan proyek Eco Park di Pulau Rempang demi nyawa, kehidupan, kemerdekaan, perikemanusiaan, perikeadilan serta kelangsungan peradaban rakyat Pulau Rempang.

Merdeka....

 


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0