Partisipasi Pendatang untuk Melapor masih Rendah, Ini Langkah Dukcapil DKI

Ida Farida
Apr 07, 2025

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kiri). Foto: IG Budi Awaluddin

serta Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal ke kelurahan. Setelah diverifikasi, dokumen kependudukan baru akan diterbitkan. Pendatang juga wajib melapor ke RT setempat dan menyerahkan dokumen lama.

 

Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), pelaporan dimulai secara daring melalui laman https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah menerima notifikasi, mereka melanjutkan proses ke kelurahan untuk dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan terakhir melapor ke RT agar terdaftar dalam Aplikasi Data Warga. Masa tinggal kategori ini dibatasi kurang dari satu tahun.

 

Koordinasi RT dan Kelurahan

 

Koordinasi antara RT dan kelurahan menjadi kunci utama dalam mendata pendatang. Menurut Budi, pendataan yang rapi dan akurat akan membantu menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.

 

“Kami ingin memastikan Jakarta tetap tertib dan nyaman untuk semua. Pendataan ini juga bagian dari upaya mengelola pertumbuhan penduduk yang kian dinamis,” katanya.

 

Sejak pertengahan 2023, Disdukcapil telah menggulirkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mencatatkan domisili secara benar. Sanksi tegas berupa pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa diterapkan bagi warga yang mengabaikan kewajiban ini. Konsekuensinya tidak main-main—akses terhadap layanan perbankan, BPJS, hingga pendidikan bisa terhenti.

 

Selain tertib administrasi, Pemprov DKI juga mengingatkan pentingnya kesiapan pendatang dari sisi pekerjaan, keterampilan, dan tempat tinggal yang layak.

 

“Jakarta membutuhkan kontribusi dari warganya. Tapi untuk itu, kita juga butuh ketertiban. Mari kita mulai dari hal paling dasar: melapor dan mencatatkan diri,” ujar Budi menutup.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0