Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin meninjau truk yg mengalami kecelakaan di KM 92 Cipularang, untuk tindak lanjut. Foto dok Kemenhub
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.
Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0