Pasca Kecelakaan KM 92 Tol Cipularang, Kemenhub Panggil Asosiasi Angkutan Barang

Dian Riski
Nov 13, 2024

Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin meninjau truk yg mengalami kecelakaan di KM 92 Cipularang, untuk tindak lanjut. Foto dok Kemenhub

tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

 

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

 

Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0