Pengaduan Pelanggaran WBS di Pertamina Jadi Rujukan Kementerian Hingga Kampus

Ida Farida
Jan 23, 2025

Foto: Humas Pertamina

KOSADATA – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan berbagai langkah inovatif. Salah satunya adalah sistem pelaporan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS), yang kini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, BUMN, universitas, dan sektor swasta di Indonesia.

 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa upaya tersebut mendukung agenda Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, implementasi sistem GCG yang konsisten juga sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran dalam meningkatkan pengawasan dan transparansi operasional perusahaan.

 

"Berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Pertamina telah mengembangkan berbagai sistem GCG, termasuk Whistle Blowing System (WBS), yang kini menjadi model untuk banyak instansi dan pelaku bisnis lainnya," ujar Fadjar dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025).

 

Pertamina telah menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi sejak 2021. Selain itu, kerja sama dengan Inspektorat Kementerian BUMN, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Ombudsman RI turut memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan Pertamina.

 

Salah satu pencapaian penting Pertamina adalah pada 2024, di mana perusahaan BUMN terbesar di Indonesia ini berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37002 untuk penerapan Whistleblowing Management System (Unaccredited). Fadjar menegaskan bahwa Pertamina menjadi BUMN pertama yang meraih sertifikasi tersebut.

 

Untuk memastikan efektivitas sistem ini, Pertamina secara aktif mengedukasi seluruh pekerja dan manajemen melalui berbagai sosialisasi, termasuk Corporate Broadcast WBS dan sesi berbagi informasi tentang Fraud Awareness. Selain itu, aplikasi mobile


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0