BISKITA Trans Pakuan Bogor. Foto dok BPTJ
Merujuk regulasi yang ada, sudah disebutkan ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139 contohnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10%nya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap", kata Suharto.
Selain itu Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor”, jelas Suharto.
Layanan BISKITA di Bodebek
BISKITA merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (buy the service). Saat ini BISKITA telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun Kabupaten Bekasi, BISKITA dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.
Layanan BISKITA di Kota
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0