Periode 17 April hingga 2 Mei, Angkutan Barang Dibatasi

Ida Farida
Apr 06, 2023

KOSADATA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sepakat akan membatasi angkutan barang pada arus lalu lintas Lebaran 2023.

Hal ini tercermin dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari strategi yang telah disiapkan Pemerintah untuk menghadapi Angkutan Lebaran tahun ini.

"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan," ujar Hendro, Kamis (6/4/2023).

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Hendro menyampaikan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu :

a. Mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
c. Mobil barang dengan kereta tempelan;
d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0