Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi. Foto: dok. DRPD DKI Jakarta
KOSADATA — DPRD DKI Jakarta memastikan perokok yang nekat melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal menghadapi sanksi berat. Panitia Khusus (Pansus) KTR menyepakati denda administratif hingga Rp10 juta bagi pelanggaran berulang.
Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 17 Ranperda KTR yang tengah digodok di DPRD.
“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Selain denda Rp250 ribu, pelanggar juga bisa dijatuhi sanksi kerja sosial. Namun, Suhaimi menegaskan, hukuman penjara tidak termasuk dalam aturan baru tersebut.
“Nggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” katanya.
Sanksi sosial yang dijatuhkan, kata Suhaimi, nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menargetkan pembahasan Ranperda bisa tuntas akhir September 2025, bahkan berpotensi rampung sehari lebih cepat pada 17 September.
“Mudah-mudahan September ini bisa selesai,” tegasnya.
Suhaimi berharap Pemprov DKI segera menerbitkan Peraturan Gubernur agar regulasi KTR bisa berjalan efektif.
“Sehingga Dinas yang terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan lain-lainnya yang diberikan tugas untuk mengawal bisa melaksanakan Perda tersebut secara profesional,” kata dia.
Kepala Sub Kelompok Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi, menilai pengesahan Perda KTR akan menjadi capaian penting.
“Apabila tahun ini bisa ditetapkan di Paripurna, menjadi Perda KTR, itu menjadi salah satu prestasi luar biasa, baik untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta, maupun teman-teman di eksekutif,” ujarnya.
Afifi menekankan manfaat aturan itu bagi publik. “Bagaimanapun
Comments 0