KOSADATA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat FR ataupun khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat sakti tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," kata Yusri.
Yusri mengatakan, ke depannya pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya untuk kendaraan kedinasan.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya, seperti RF, QZ, QH dan lain-lainnya.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Lebih dalam, Yusri menyebut, ke depannya pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan.
"Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," ucap Yusri.
Dalam hal ini, Yusri mencontohkan persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Poldanya masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Dir Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.
"Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," papar Yusri.
Dengan adanya hal itu, kata Yusri, Polda jajaran tidak sembarangan mengeluarkan pelat khusus bagi setiap personel.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi nggak ada lagi polda-polda," tutur Yusri.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Kapolri Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Ramadan untuk Berlomba Berbuat Kebaikan
Mar 23, 2023Selama Bulan Ramadan Pengguna Commuter Boleh Buka Puasa di KRL, Begini Aturannya
Mar 23, 2023Presiden Jokowi Dikirimi Surat Gegara SKK Migas Gunakan Pipa Clad dari Luar Negeri
Mar 23, 2023Libatkan 3000 orang, ASDP Dukung Program Padat Karya Kapal Perintis melalui TJSL
Mar 23, 2023
Comments 0