Polri Setop Penggunaan Pelat RF, Siapkan Nomor Rahasia untuk Kendaraan Dinas

Abdillah Balfast
Jan 26, 2023

KOSADATA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat FR ataupun khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Polri">Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat sakti tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yusri, pihak Polri">Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini. 

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri. 

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. 

"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ke depannya pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya untuk kendaraan kedinasan. 

"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya, seperti RF, QZ, QH dan lain-lainnya. 

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0