Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (23/10) dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC)
KOSADATA - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (23/10) dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
RK2IK dibentuk bukan saja untuk memberikan layanan konsultasi terhadap Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melainkan juga seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa RK2IK untuk penyelenggaraan NDC dan NEK ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar karbon sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian perubahan iklim Indonesia.
“Penerapan Nilai Ekonomi Karbon diharapkan dapat menjadi mekanisme untuk menjadikan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lebih efektif, efisien, inklusif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan,” terang Siti.
“Selain potensinya besar, penerapan NEK di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan dalam implementasi penyelenggaraannya. Tantangan tersebut antara lain, masih diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak, perlunya penyiapan aturan turunan, dan pembuatan peta jalan implementasi yang lebih rinci,” lanjut Siti.
“Untuk menjawab tantangan tersebut maka perlu dibentuk suatu kelembagaan yang sifatnya memberikan layanan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC dan NEK, sebagai sarana Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon untuk penyelenggaraan NDC dan NEK”, jelas Siti.
Pada peresmian tersebut, KLHK melakukan juga beberapa kegiatan lainnya seperti Peluncuran Skema Krediting (Crediting scheme) Sertifikasi Penurunan Emisi (SPE) GRK Indonesia.
SPE adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0