Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo. Foto: ist
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tentang komposisi produk kosmetik yang seharusnya merupakan rahasia dagang dapat berujung pada pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan label "approved" terhadap produk kosmetik setelah melakukan pengawasan resmi.
“Tindakan memberikan label ‘approved’ oleh influencer tanpa otoritas resmi dapat membingungkan masyarakat dan memengaruhi keputusan mereka dalam memilih produk kosmetik,” ujar Taruna Ikrar.
Taruna menambahkan, pengujian terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar. BPOM, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan peredaran kosmetik, akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini.
Fenomena review produk kosmetik oleh influencer memiliki dampak positif dalam hal edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan dan mutu kosmetik. Namun, jika tidak dilakukan dengan cara yang tepat, hal tersebut bisa menimbulkan masalah, seperti klaim berlebihan atau informasi yang tidak akurat yang dapat merugikan konsumen.
Dengan demikian, BPOM diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang memberikan label "approved" tanpa kewenangan yang sah, demi melindungi konsumen dan menciptakan industri kosmetik yang sehat di Indonesia.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0