Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil rekapitulasi suara ulang Pemilu. Foto: SS YT KPUD DKI Jakarta
KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Amar putusan MK terkait perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara itu, Partai Demokrat berhak mendapatkan kursi untuk DPRD DKI Jakarta.
"Hasil rekapitulasi suara ulang di tingkat KPU Kota Jakarta Utara menyatakan kursi tersebut milik Partai Demokrat, maka keputusan MK HARUS SEGERA DILAKSANAKAN oleh KPUD DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Hidayat, Kamis (27/6/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara ulang tersebut, Partai Demokrat memperoleh 25.010 suara berada di atas Partai Nasdem dengan perolehan 24.354 suara. Sedangkan dari formulir D Hasil yang dipersengketakan sebelumnya, suara Partai Demokrat mendapat 24.993 suara yang ada di bawah Partai Nasdem dengan perolehan 25.033 suara.
"Kami mengingatkan semua pihak untuk menghormati hasil tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Final dan Mengikat tentang sengketa pemilu Amar putusan MK atas perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang telah dilakukan rakapitulasi suara ulang di dapil 2 Jakarta Utara, Minggu (23/6) telah digelar KPU Jakarta Utara," jelasnya.
Senada dengannya, Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah mengakui perjuangan kader Partai Demokrat berbuah manis meski banyak dinamika yang harus dilalui. Menurutnya, KPUD DKI Jakarta sedang melakukan rapat pleno atas hasil rekapitulasi suara ulang tersebut yang menyatakan Partai Demokrat mendapatkan kursi di Daerah Pemilihan Jakarta II.
"Bermacam dinamika sudah dilalui, akhirnya buah dari Perjuangan Bunda Neneng di akomodir, kecurangan penggelembungan suara sudah di buktikan baik di MK ataupun di KPU jakarta Utara," katanya.
Dengan adanya rekapitulasi ulang tersebut, jelas Firmansyah, salah satu partai yang terkait terbukti menggelembungkan suara hingga lebih dari 2.100 suara dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menugaskan penyelenggara pemilu agar melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai antara C Hasil dan D Hasil yang diajukan Pemohon. Hal ini tercermin dalam putusan Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR.DPRD-XXIII/2024 yang dibacakan langsung Arief Hidayat.
"Demi mendapat kepastian hukum yang adil berkenaan dengan hasil pemilihan umum, untuk melindungi hak konstitusional para pemilih yang juga dalam rangka menegakkan asas pemilu yang luber dan jurdil, maka menurut mahkamah perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang berkenaan dengan pengisian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta Jakarta 2 di PPK Kecamatan Cilincing," ujar Arief Hidayat dilansir dalam YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (10/6/2024).***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0