Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: dok DPR RI)
KOSADATA - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara untuk menjamin sekaligus menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, jaminan sosial kesehatan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar bantuan.
Rieke menegaskan bahwa Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Karena itu, korban pelanggaran HAM berat beserta keluarganya harus mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari pemulihan hak.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI terkait pengawasan implementasi reformasi sistem hukum dan HAM di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Ia mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mencatat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai tanggung jawab negara untuk dituntaskan, termasuk aspek rehabilitasi dan pemulihan korban. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat korban yang belum memperoleh jaminan sosial kesehatan secara menyeluruh.
Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rieke menemukan bahwa dalam sejumlah kasus, iuran BPJS Kesehatan korban masih dibantu oleh LPSK. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional.
Rieke mengusulkan agar persoalan jaminan BPJS Kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat dibahas secara resmi dalam rapat Komisi XIII DPR RI pada masa sidang mendatang. Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan konkret dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemenuhan jaminan sosial kesehatan menjadi bagian penting dari proses keadilan restoratif dan pemulihan hak korban. Negara, tegasnya, harus hadir secara sistematis untuk memastikan korban pelanggaran HAM berat memperoleh
Comments 0