Di IPXpose 2025, Kemenekraf menyediakan layanan pendaftaran, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual. Foto: dok. Kemenekrat
KOSADATA — Pemerintah resmi meluncurkan program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) yang memungkinkan sertifikat hak cipta dijadikan agunan pinjaman.
Kebijakan ini diperkenalkan dalam ajang IPXpose 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025, hasil kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Pasar internasional menuntut produk berkualitas dengan perlindungan KI. Indonesia punya potensi besar menjadi pemain global,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Arsya dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pemerintah memperkuat perlindungan KI sebagai kunci masuk pasar dunia. Bulan lalu, Indonesia berpartisipasi dalam WIPO Assembly yang dihadiri 194 negara. Dalam forum tersebut, Kemenparekraf menandatangani nota kesepahaman dengan WIPO.
Di IPXpose 2025, Kemenekraf menyediakan layanan pendaftaran, konsultasi, dan advokasi KI dengan kuota fasilitasi untuk 50 pendaftar. Pameran berlangsung 13–16 Agustus 2025.
“Perlindungan KI yang kuat akan memberi peluang setara bagi pelaku kreatif di seluruh Nusantara. Inilah wujud kemerdekaan yang nyata,” tutur Menteri Ekraf.
Di lokasi yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut program ini dijalankan bersama Bank BRI. Indonesia, katanya, menjadi negara ke-15 di dunia, ketiga di ASEAN, dan keenam di Asia yang mengadopsi skema tersebut.
Dukungan juga datang dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia menilai kebijakan ini sebagai pengakuan bahwa KI adalah aset tak berwujud bernilai ekonomi.
“Potensi penciptaan lapangan kerja bisa mencapai 25 juta di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal kekayaan intelektual Kemenkum, Razilu, mencatat permohonan KI di Indonesia tumbuh rata-rata 18,5 persen per tahun dalam satu dekade terakhir. Pada 2024, pencatatan hak cipta melampaui 50 persen dari total permohonan, menggeser dominasi pendaftaran
Comments 0